the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Buang Bayi dalam Kardus, Pasutri di Aceh Dijerat UU Perlindungan Anak

the OPINIbythe OPINI
8 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
8 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 3 mins read
Warga Temukan Bayi Laki-laki di Dalam Kantong Belanja di Palu

Ilustrasi (Foto: Ist)

Theopini.id – Pasutri di Kota Banda Aceh berinisal AS (24) dan SY (21), dijerat Undang-undang (UU) perlindungan anak, akibat tega membuang bayi kandungnya sendiri yang dimasukan dalam kardus dan diletakan di teras rumah kerabatnya di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

“Untuk menanggung perbuatannya kini SY dan AS sudah ditahan di ruang tahanan Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M. Ryan Citra Yudha, dikutip dari Kompas.com, Sabtu 8 Januari 2022.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 305KUHP sub Pasal 77 B Junto 76 B Undang Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Pelaku SY (21) kata dia, merupakan mahasiswi asal Kabupaten Pidie Jaya dan AS (24) seorang pemuda di Kabupaten Aceh Besar. Keduanya, sebelumnya telah menikah siri sekitar 2019, dan memiliki bayi perempuan yang telah dibuang.

Baca Juga

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

“Motifnya pelaku mengaku membuang bayinya itu lantaran takut diketahui oleh keluarga, karena anaknya itu hasil hubungan nikah siri dengan AS,” katanya.

Kronologi pembuangan bayi

Sebelumnya, warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh pada Rabu 29 Desemeber 2021, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan dalam kardus di teras rumah milik Saiful.

“Kami mendapat laporan ada penemuan bayi di teras rumah warga pada akhir tahun 2021 lalu, sehingga Pihak Polsek setempat bersama warga langsung membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit untuk diperiksa kesehatannya,” ungkapnya.

Saat ditemukan, kata Ryan, bayi perempuan yang dimasukkan dalam kardus beserta sejumlah perlengkapan bayi tersebut diperkiran telah berusia dua bulan dengan kondisi sehat dan normal.

“Saat ditemukan bayi perempuan tersebut diperkirakan baru berusia sekitar dua bulan, kemudian bayi itu dititipkan di salah satu panti asuhan di Kawasan Aceh Besar untuk diasuh dan dirawat sementara,” kata dia.

Sempat dirawat, dibuang di rumah kerabat Sebelum dibuang, bayi tersebut sempat dirawat sendiri oleh SY bersama AS di rumah kontrakan di Kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun saat SY harus pulang ke Kampung di Pidie Jaya karena neneknya meninggal dunia.

Kemudian, bayi tersebut sempat dititipkan beberapa hari kepada temannya untuk dirawat. Dengan perjanjian, kawannya akan diberikan biaya jasa untuk perawatan selama ia berada di Kampung.

“Sebelum dibuang bayi tersebut sempat dititipkan kepada kawannya, namun setelah SY kembali ke Banda Aceh bayi tersebut diambil kembali, kemudian mengajak AS untuk menaruh bayi tersebut di teras rumah warga, karena mereka takut diketahui oleh keluarga mereka memiliki bayi hasil nikah siri,” Jelasnya.

SY dan AS memilih teras rumah Saiful yang berada di Desa Lampaseh Aceh itu sebagai lokasi untuk meninggalkan bayi mereka tersebut karena masih ada hubungan keluarga dengan SY.

Harapannya bayi mereka akan dirawat oleh pemilik rumah, sehingga pelaku dapat memantau perkembangan dan pertumbuhan anak hasil pernikahan siri itu.

“Bayi tersebut memang anak mereka hasil menikah siri sejak tahun 2019 lalu, mereka menikah siri juga karena hamil di luar nikah,” katanya.

Anak pertama pasangan tersebut adalah laki-laki berusia 1,5 tahun yang dirawat oleh keluarga AS. Setelah menikah siri, kedua belah pihak keluarga melarang mereka untuk berjumpa karena takut hamil lagi.

“Sebelum mereka menikah di KUA, dan perjanjiannya akan menikah di KUA dilaksanakan setelah keluarga AS datang melamar langsung ke orang tua SY di Pidie Jaya, tapi sebelum itu terjadi mereka diam-diam tetap sering bertemu hingga hamil dan melahirkan bayi yang dibuang tersebut,” ungkapnya.***

ShareSendTweet
Previous Post

Diduga Mencuri di Toko Plastik, Empat Pria Asal Sulsel Diringkus Polisi

Next Post

68 Kejadian Bencana di 2022, BNPB : Tingkatkan Resiliensi Indonesia

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

Kapolda Sulteng Dorong Pengawasan Polri Berbasis Risiko, Cegah Potensi Penyimpangan Sejak Dini

29 Juli 2026
Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

Satpolairud Polres Parimo Ingatkan Nelayan Utamakan Keselamatan saat Melaut

28 Juli 2026
Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

Sampaikan Belasungkawa, Anwar Hafid Ajak Warga Bantu Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Duyu

27 Juli 2026
Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

Rumah Warga Ampibabo Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa, Kerugian Materiel Rp25 Juta

25 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

Bapenda Parimo: Penyaluran DBH Kurang Salur Belum Ada Kejelasan

30 Juli 2026
Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

Pemda Parimo Perkuat Permohonan Penghentian Tambang Kayuboko dengan Kajian Dampak Lingkungan

30 Juli 2026
Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

Pemda Parimo Perkuat Koordinasi Lintas OPD Demi Sukseskan HUT ke-81 RI

30 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

Komisi II DPRD Parimo Soroti Rendahnya Realisasi PAD, Data Disperindag Dipertanyakan

30 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

Sekda Parimo Minta OPD Percepat Verifikasi Koperasi Merah Putih

24 Juli 2026
Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

Bupati ASN Cup Mini Soccer 2026 Jadi Ajang Pererat Silaturahmi Antarinstansi di Banggai

28 Juli 2026
Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

Layanan Call Center 112 Gratis Tanpa Pulsa, Diskominfo Parimo Segera Launching

28 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In