Theopini.id – Komisi IX DPR berencana untuk membentuk Panitia Kerja (Panja), menyusul adanya kabar adanya 1,1 juta dosis vaksin kadaluwarsa. Bahkan, cakup vaksin halal untuk booster juga masuk dalam pengawasan.
“Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran, distribusi vaksin, hibah, dan lain-lain,” ujar anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, yang ditemui di Jakarta, dikutip dari VIVA.co.id, Jumat 21 Januari 2022.
Dia mengatakan, Panja diusulkan untuk dibentuk, sebagai respon dari pengakuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, yang mengatakan vaksin kadaluwarsa kebanyakan dari hibah atau donasi negara-negara maju.
Maka Panja kata dia, akan meneliti dari semua aspek pengakuan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum menerima data resminya.
“Menteri Kesehatan menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah, tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja, termasuk juga berbagai aspek,” katanya.
Vaksin Halal
Masalah vaksin halal memang sudah menjadi desakan sejumlah pihak, agar pemerintah menggunakan vaksin halal ini untuk booster yang mulai berjalan.
Khususnya vaksin yang sudah dapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksin halal itu sebelumnya, telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Vaksin halal juga dinilai sesuai dengan perintah Presiden, agar dengan label halal menjadi prioritas yang digunakan.
Mengenai kedaruratan menurut DPR, sudah bisa dihindari. Maka Komisi IX DPR nantinya akan membahas dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait penggunaan vaksin halal.
Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, kata Irma akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.***
Komentar