the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Tindak Lanjuti Vaksin Kadaluwarsa, DPR Akan Bentuk Panja

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2022
in Kesehatan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
BPOM Sebut EUA Vaksin Booster Terbit Awal Januari 2022

Ilustrasi : DPR RI akan membentuk Panja untuk menindaklanjuti kabar vaksin kadaluwarsa. (FOTO : Istimewa)

Theopini.id – Komisi IX DPR berencana untuk membentuk Panitia Kerja (Panja), menyusul adanya kabar adanya 1,1 juta dosis vaksin kadaluwarsa. Bahkan, cakup vaksin halal untuk booster juga masuk dalam pengawasan.

“Kami meneliti semuanya mulai besar anggaran, distribusi vaksin, hibah, dan lain-lain,” ujar anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago, yang ditemui di Jakarta, dikutip dari VIVA.co.id, Jumat 21 Januari 2022.

Dia mengatakan, Panja diusulkan untuk dibentuk, sebagai respon dari pengakuan Menteri Kesehatan Budi Gunadi, yang mengatakan vaksin kadaluwarsa kebanyakan dari hibah atau donasi negara-negara maju.

Maka Panja kata dia, akan meneliti dari semua aspek pengakuan tersebut. Hanya saja, pihaknya belum menerima data resminya.

“Menteri Kesehatan menyatakan yang banyak expired itu vaksin hibah, tetapi memang belum ada data resmi hibah dari mana saja, termasuk juga berbagai aspek,” katanya.

Baca Juga

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Wagub Sulteng Minta Daerah Bangun Sistem Pengawalan Ibu Hamil Berisiko Tinggi

Vaksin Halal

Masalah vaksin halal memang sudah menjadi desakan sejumlah pihak, agar pemerintah menggunakan vaksin halal ini untuk booster yang mulai berjalan.

Khususnya vaksin yang sudah dapat sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Vaksin halal itu sebelumnya, telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksin halal juga dinilai sesuai dengan perintah Presiden, agar dengan label halal menjadi prioritas yang digunakan.

Mengenai kedaruratan menurut DPR, sudah bisa dihindari. Maka Komisi IX DPR nantinya akan membahas dengan Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait penggunaan vaksin halal.

Rekomendasi prioritas vaksin halal ini, kata Irma akan dibahas usai masa reses awal Januari 2022. Merujuk pada ketentuan vaksinasi, sentris pengampu kebijakan dalam hal ini adalah Kementerian Kesehatan.***

Tags: #booster#Covid-19#DPR#kemenkes#panja#vaksinhalal
ShareSendTweet
Previous Post

PUPR Manfaatkan Teknologi 3D Printing untuk Bangun Rumah

Next Post

Tingkatkan Pelayanan Jemaah, Kemenag Bangun Gedung PLHUT

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

Wagub Reny Ajak RSUD Undata Palu Terapkan Budaya Kaizen

23 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

Bupati Parimo: Posyandu Kini Jadi Pusat Pelayanan Enam SPM hingga Tingkat Desa

22 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

Bupati Erwin Dorong Asosiasi Pedagang Jadi Mitra Strategis Penggerak Ekonomi Parimo

25 Juli 2026
ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

ITB Kenalkan Ransel Cerdas untuk Atasi Rendahnya Regenerasi Rotan di Donggala

25 Juli 2026
Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai Palasa

Bupati Parimo Perintahkan Penanganan Cepat Abrasi Pantai yang Ancam Permukiman Warga Palasa

25 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

Zakat: Dari Kewajiban Ibadah ke Tanggung Jawab Sosial

26 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 19 km BaratDaya KAB-KUPANG-NTT

26 Juli 2026
Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

Pemda Parimo Upayakan Peningkatan Persentase IPLM Lewat Rangkaian Program dan Kegiatan

20 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In