PALU, theopini.id – Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat penyepakatan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2022-2042, Selasa, 28 Juni 2022.
“Gubernur mengucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah atas inisiasi pelaksanaan kegiatan ini, beserta seluruh stakeloder yang sampai saat ini memberikan bantuan penyusunan teknis RTRW sebagai upaya bersama dalam rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam,” ungkap Pj. Sekda Ir. Moh. Faisal Mang, membacakan sambutan Gubernur.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Implementasi Pengelolaan Keuangan Melalui SIPD
Menurut dia, Pemerintah Sulawesi Tengah menargetkan Perda RTRWP segera ditetapkan, mengingat akan menjadi acuan bagi seluruh kabupaten/kota.
Penyusunan revisi RTRW kata dia, merupakan amanat dari pemerintah pusat terkait kebutuhan instrumen pemanfaatan ruang berbasis mitigasi bencana, dengan memberi kesempatan dalam berinvestasi untuk pembangunan, sebagai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi, tsunami dan liquifaksi 28 September 2018.
“Pelaksanaan penyepakatan substansi RTRW pada hari ini, merupakan bentuk konsensus pihak-pihak terkait terhadap substansi RTRW,” kata dia.
Kemudian, terbitnya Undang-undang nomor 11 Tahun 2020, tentang cipta kerja memberi terobosan baru dalam penataan ruang, yakni kebijakan satu program rencana tata ruang.
Dimana kata dia, dokumen rencana zonasi wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, diintegrasikan ke dalam RTRW provinsi. Sehingga perlu waktu dan mekanisme khusus untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kesepakatan dengan pemerintah kabupaten/kota adalah perwujudan azas rencana tata ruang yang berjenjang dan komplementer,” tukasnya.
Baca Juga : Pemprov Sulteng Gelar Rapat Pleno TPAKD 2022
Penyusunan RTRW tambahnya, sebagai upaya untuk mengakomodir isu-isu strategis, dan menyesuaikan perkembangan pembangunan Sulawesi Tengah 20 tahun ke depan.
“Saya mengajak forum hari ini untuk bersepakat mendorong percepatan proses penetapan RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, sesuai dengan visi pembangunan Sulawesi Tengah Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju,” harapnya.
Komentar