PARIMO, theopini.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah.
“Pembahasan ini, dalam rangka penyempurnaan Raperda yang diharapkan ada di Kabupaten Parimo,” ungkap Ketua Pansus, Yusup, SP, di Parigi, Senin, 22 Mei 2023.
Baca Juga: Lagi, Raperda Pembentukan Radio Pemerintah Diusulkan ke DPRD Parimo
Dia mengatakan, sebenarnya lembaga penyiaran publik lokal Pemerintah Daerah (Pemda) sudah ada sejak lama. Hanya saja, belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum.
Sehingga, OPD terkait mengusulkan Raperda yang harus dibahas terlebih dahulu sebelum disahkan, bersama Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo.
“Rencananya, pada 30 Mei 2023, DPRD Parimo akan mensahkan Raperda tersebut. Sehingga, daerah Parimo bisa memiliki Lembaga penyiaran publik lokal Pemda yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, usai pembahasan selesai dilakukan dan terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), akan dilanjutkan ke tingkat biro hukum dengan waktu paling lama 15 hari setelah masuknya Raperda, untuk dijawab.
Namun, Yusuf menekankan kepada OPD agar jadwal pembahasan Raperda tersebut harus lebih dulu dilakukan, tanpa menunggu waktu 15 hari.
Baca Juga: Yusuf Berikan Saran Soal Raperda Pembentukan Radio Pemerintah
“Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parimo sebagai OPD pengusul, telah memiliki komitmen dengan Kementrian Kominfo, yakni paling lambat awal Juni 2023, Perda tersebut telah disahkan,” kata dia.
Olehnya, ia meminta kepada OPD pengusul untuk lebih proaktif dalam pembahasan Raperda pembentukan dan pengelolaan lembaga penyiaran publik lokal, radio pemerintah.