PARIMO, theopini.id – Puluhan Kepala Keluarga (KK) di Desa Bugis Utara, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengajukan permohonan pindah domisili ke desa induk.
“Sejauh ini, sudah 40 KK yang mendapatkan mengurus pindah domisili,” kata Kepala Dusu I, Desa Bugis Utara, Sardin, di Parigi, Senin, 15 Januari 2024.
Baca Juga: Sekarang Lebih Mudah, Pindah Domisili Tak Perlu Surat Pengantar
Permohonan pindah domisili tersebut, disampaikan langsung sejumlah warga saat melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Parimo, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Menurut Sardin, permohonan pindah domisili secara bersamaan ini, dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadapa aparat pemerintah desa yang membatasi pelayanan bagi warganya.
Warga menduga, pembatasan pelayanan karena buntut laporan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan oknum aparat desa.
“Kita akan dilayani, apabila mencabut laporan pemotongan BLT itu,” ungkapnya.
Keinginan pindah domisili, kata dia, telah ditandatangani Pemerintah Kecamatan Mepanga sejak 18 Desember 2023.
Bahkan, warga tidak akan merubah keinginannya, meskipun laporan dugaan pemotongan BLT ke anggota DPRD, bisa diselesaikan.
Sementara itu, Plt Dinas Pemberdayaan Masyafakat Desa (PMD) Parimo, Agus Salim mengaku sangat menyayangkan sikap masyarakat Desa Bugis Utara.
Baca Juga: Wabup Sigi Imbau Warga Pendatang Segera Urus Dokumen Pindah Domisili
“Sebaiknya jangan. Sangat disayangkan sudah susah payah dimekarkan desanya, mau kembali lagi ke desa induk,” imbuhnya.
Ia berharap seluruh warga yang berniat ataupun sudah mengajukan pemindahan domisili dapat mengurungkan untuk kembali ke Desa Bugis Utara.







Komentar