PALU, theopini.id – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengagalkan pengiriman narkotika jenis sabut lewat jasa ekspedisi, di Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Selasa, 23 Januari 2024.
“Sabu seberat 1 Kilogram (Kg) itu, dipaket bersama pakaian dan sepatu,” kata Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Djoko Wienartono, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca Juga: Dalam Sepekan, Polda Sulteng Sita 2 Kg Nakotika Jenis Sabu
Menurutnya, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan tiga terduga pelaku, sesaat setelah menerima paket di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Tiga diduga pelaku tersebut, berinisial IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) warga Birobuli, Selatan Palu dan ZS (27) warga Tatanga Palu.
Dari keterangan pelaku IA, sabu tersebut milik saudara R warga Nunu Palu. Saat tiga pelaku ditangkap yang bersangkutan berada di luar kota.
“Saat ini, pelaku R masih dalam pencairan,” ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan 2000 Butir THD ke Lapas Luwuk Digagalkan Petugas
Selain sabu, Kepolisian juga mengamankan tiga unit smartphone, 1 unit sepeda motor, 1 lembar jaket, 1 lembar kaos, 1 pasang sepatu, dompet yang berisi uang Rp 275 ribu.
“Kepolisian sampai saat ini, masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas,” pungkasnya.













