Kemenkes Revitalisasi Pedoman Kerja Puskesmas

JAKARTA, theopini.idKementerian Kesehatan (Kemenkes) menyusun panduan pelaksanaan pelayanan berupa Pedoman Kerja Puskesmas dan Puskemas Pembantu (Pustu), yang merupakan integrasi dari berbagai program kesehatan primer.

“Jadi memang ini (pedoman kerja) perlu pembaharuan, karena fokus kesehatan sebelumnya lebih banyak ke kuratif, bukan ke promotif-preventif yang seharusnya kita lakukan di sana, dan hal ini (kuratif-preventif) sudah ditunjuk oleh pendahulu-pendahulu kita,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin saat Launcing Pedomen Kerja Puskesmas, di Jakarta, Jum’at, 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Kemenkes Permudah Program Adaptasi Dokter Spesialis WNI LLN

Ia juga menekankan, pentingnya revitalisasi pedoman kerja puskesmas dan Pustu, tanpa merusak yang sudah ada.

Melainkan, kata Menteri Budi, menambahkan pedoman baru yang disesuaikan dengan status kesehatan Indonesia saat ini.

Pedoman kerja yang sebelumnya, disusun pada 1974 menyesuaikan status demografi Indonesia dengan kategori muda, berbeda dengan 2024 yang status demografi mulai menua.

“Itu sebabnya pedoman kerja puskesmas dan adanya Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP) ini mesti kita adjust, bukan kita ubah,” ujarnya.

Sebab, lanjutnya, profil demografi dan epidemiologi berubah. Di mana, sebelumnya banyak balita dan ibu hamil, sekarang sudah banyak para lansia.

Baca Juga: Begini 3 Upaya Kemenkes Percepat Produksi Dokter Spesialis di Indonesia

Adapun Pedoman Kerja Puskesmas ini, terdiri dari 5 pedoman, yakni:

• Klaster I – Manajamen

• Klaster II – Kesehatan Ibu dan Anak

• Klaster III – Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia

• Klater IV – Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan

• Lintas Klaster

• Pedoman Kerja Puskesmas Pambantu (PUSTU)

Komentar