Dukung Swasembada Pangan, Menteri Nusron: Butuh Tata Kelola Pertanahan yang Baik

JAKARTA, theopini.idKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan perbaikan tata kelola pertanahan Sehingga, dapat mendukung jalannya program pemerintah, salah satunya swasembada pangan.

“Bapak Presiden dalam programnya mempunyai visi misi yang disebut dengan Asta Cita Kabinet Merah Putih. Di dalamnya, yang ada kaitannya dengan tanah adalah swasembada pangan, yaitu menetapkan sistem pertahanan dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan energi. Mungkin tidak swasembada pangan tanpa sawah? Berarti untuk melakukan swasembada pangan, itu membutuhkan tata kelola pertanahan yang baik,” jelas Menteri Nusron saat menjadi pembicara dalam Nation Building Conference “Beyond Tomorrow-Shaping Indonesia’s Future 5.0″, di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Setujui Pemanfaatan Lahan HGU Eks PT Hasfarm di Sigi

Ia menjelaskan, persoalan pertanahan dan tata ruang ini sangat vital untuk mencapai program-program pemerintah.

“Karena, Bapak Presiden mencanangkan tidak mau tergantung dengan swasembada energi dengan sumber daya dari migas, namun dari bahan bakar nabati yang bersifat terbarukan, yang terbuat dari kelapa sawit, jagung, yang mana lagi-lagi ini butuh lahan, sehingga persoalan tata ruang ini menjadi urgency dan necessary condition,” ungkapnya.

Olehnya, Kementerian ATR/BPN terus berupaya menata pertanahan dan tata ruang. Salah satu caranya, dengan penyelesaian pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menjelang akhir 2024, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menyelesaikan mendaftarkan 119 juta bidang tanah.

“Kita patut berterima kasih kepada Presiden ke-7 kita, yaitu Bapak Jokowi karena beliau sangat gencar melaksanakan program PTSL dari 2017 hingga sebelum beliau habis masa jabatannya,” ujar Menteri Nusron.

Terkait tata kelola pertanahan dan tata ruang, Menteri Nusron juga bicara soal progres One Spatial Planning Policy atau Kebijakan Satu Rencana Tata Ruang.

Ia menyebut, kebijakan yang mengatur empat bagian, yaitu ruang udara, darat, laut, dan dalam bumi ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi serta kepentingan umat manusia.

“Seperti ruang udara, ini belum ada yang mengatur, ini bisa digunakan untuk perhubungan dan satelit telekomunikasi dan sebagainya. Lalu, juga misal harusnya ada Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) malah dijadikan properti, ini juga harus ditata. Belum lagi bawah tanah, bawah laut. Mana wilayah yang bisa untuk menangkap ikan, untuk angkut barang, dan mana wilayah yang bisa untuk (akses) kabel telekomunikasi dan transmisi listrik bawah laut, agar ekosistem tata ruangnya baik, maka ini perlu ditata dengan baik,” terangnya.

Baca Juga: Komisi II DPR Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN

Menteri Nusron menyampaikan harapannya agar kemakmuran rakyat Indonesia bisa diwujudkan secara merata.

“Rakyat harus memiliki tanah air dan bumi Indonesia secara seluas-luasnya, jangan sampai menjadi orang indekos apalagi menjadi pendatang di negaranya sendiri,” pungkasnya.

Komentar