PARIMO, theopini.id – Seorang pemuda asal Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara berinisial AF (25) ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.
Pemuda ini, ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian delapan karung beras di desa setempat, pada Kamis, 5 Desember 2024.
Baca Juga: Polres Parimo Tangkap Dua Pelaku Pencurian, Salah Satunya Residivis
Aksi pencurian tersebut terekaman CCTV milik korban, yang dijadikan barang bukti dan dilaporkan ke Polres Parimo.
“Menindak lanjuti adanya laporan pencurian tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Parimo melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Parimo, IPTU Sumarlin KA di Parigi, Selasa, 14 Januari 2025.
Dari penyelidikan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Parimo berhasil menangkap terduga pelaku AF di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara tanpa perlawanan.
Atas tindakannya, korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp 5.000.000,-. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Parimo untuk proses lebih lanjut.
Baca Juga: Polsek Torue Ungkap Kasus Pencurian Uang Kotak Amal Masjid
“Polres Parimo akan mendalami pengakuan tersangka dan mengembangkan kasus untuk menemukan tersangka lain serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana, sub Pasal 362 KUHPidana.







Komentar