Pemda Diminta Bentuk Tim Siber, Batas Akhir 30 September 2025

JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan, seluruh pemerintah daerah (Pemda) memiliki tenggat hingga 30 September 2025, untuk membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).

Tim ini, diharapkan menjadi garda terdepan mencegah kebocoran data dan serangan siber pada sistem layanan publik daerah.

Baca Juga: DKIPS Sulteng Gelar Bimtek Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber

“Yang paling pertama adalah bentuk dulu timnya, paling lambat tanggal 30 September. Kemudian pilih SDM yang paham teknologi informasi, serta siapkan anggarannya,” ujar Mendagri dalam rapat koordinasi yang digelar hybrid dari Jakarta, Senin, 11 Agustus 2025.

Instruksi ini merujuk pada Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 yang ditandatangani 11 Juni 2025.

Seluruh laporan pembentukan TTIS, akan dihimpun oleh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud, lalu dikoordinasikan dengan Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir.

“Sehingga nanti kita bisa rekap daerah mana yang sudah membentuk tim TTIS ini, dan mana yang belum,” tambah Tito.

Sementara itu, Wakil Kepala BSSN Rachmad Wibowo menegaskan, pembentukan TTIS merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, yang tertuang dalam buku 130 Hari Kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keberadaan Computer Security Incident Response Teams, untuk mendukung rencana digitalisasi seluruh layanan publik.

“Adapun, perlunya tim ini dibentuk adalah untuk mengantisipasi rencana pemerintah untuk mendigitalisasi semua pelayanan kepada masyarakat,” kata dia.

Baca Juga: Dorong Terbentuknya Ditressiber, Tim Studi Kelayakan Kunjungi Polda Sulteng

BSSN mencatat, saat ini terdapat 7.347 aplikasi pelayanan milik pemerintah daerah yang rawan disusupi jika tidak dilengkapi keamanan siber memadai.

Olehnya, Rachmad mengimbau kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota segera menindaklanjuti surat edaran tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar