the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2023
in Headline, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Mendes PDTT: Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya

Menteri Desa, PDTT, Abdul Halim Iskandar. (Foto : istimewa)

JAKARTA, theopini.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, revisi Undang-undang desa akan menguntungkan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kemajuan desa yang sedemikian pesatnya, kata dia, perlu ditunjang regulasi yang komprehensif demi percepatan pembangunan desa.

Baca Juga : Mendes PDTT Panen Raya Varietas Padi yang Efektif Cegah Stunting

“Hari ini draft yang kita siapkan, sudah mencapai posisi 60 persen, untuk revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Semua draft yang kita persiapkan itu menguntungkan Kades dan perangkat desa,” kata Abdul Halim Iskandar, dalam keterangan persnya, Sabtu malam, 5 Februari 2023.

Baca Juga

Sosialisasi Taman Bacaan Masyarakat dan Perpustakaan Desa di Parimo

Tiga Kabupaten di Sulteng Terbebas dari Daerah Tertinggal

Ikuti Program Benchmarking, 13 Kades Diberangkatkan ke China

Dia memaparkan, implementasi pembangunan desa berbeda dengan di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, desa punya segudang persoalan yang berpotensi menghambat roda pembangunan.

Oleh sebab itu, butuh revisi UU Desa yang dapat mengakomodir kemajuan desa yang sudah sedemikian pesatnya.

Selain itu, kebutuhan revisi UU desa adalah untuk lebih memuliakan serta meningkatkan derajat dan penghargaan Kades dan perangkat desa sebagai aktor terpenting dalam pembangunan.

Hal ini berkat kerja keras dan totalitas mereka dalam mengantarkan desa menuju gerbang kemandirian.

“Karena memang, target revisi ini adalah untuk menempatkan Kades dan perangkat desa pada maqãmil a’la, maqãman mahmųda, panggonan sing duwur,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam revisi UU Desa sebenarnya terdapat beberapa poin penting yang seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kades.

Meskipun begitu, seandainya jabatan Kades 9 tahun itu disetujui, ia mengingatkan masyarakat agar terus mengawasi kinerja Kades.

Baca Juga : Sekjen Kemendes PDTT Hadiri Peringati HUT Transmigrasi di Parimo

Sebab, Kades bisa saja dilengserkan dari jabarannya di tengah jabatan bila kinerjanya dinilai buruk. “Kalau 9 Tahun disetujui, maka harus ditegakkan Kades diberhentikan di tengah jalan. Gara-gara kinerja, bukan gara-gara pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Sumber: Kemendes PDTT

Tags: #KadesdanPerangkatDesa#MendesPDTT#PemerintahanDesa#RevisiUndang-undangDesa
ShareSendTweet
Previous Post

Begini Kewenangan Pengelolaan Pendidikan di Tingkat Pemda

Next Post

Masih Ada Huntara Belum Teraliri Listrik dan Air Bersih di Torue

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026
Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Feiny Kairupan Dorong Rumah Aman bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

22 Agustus 2026
Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

Candra Dorong Diversifikasi Penempatan Dana Pemda Parimo

22 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 168 km BaratLaut MALUKUBRTDAYA

24 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

Kapolda Sulteng Larang Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam Diproses Hukum

24 Agustus 2026
Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

Parimo Tertinggi di Sulteng, Capaian CKG Tembus 58,4 Persen

24 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

Polres Parimo Dorong Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat hingga Tingkat Desa

20 Agustus 2026
TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

TPID Sulteng Perkuat Pengendalian Inflasi Berbasis Data, Banggai Dorong Sinergi Antardaerah

20 Agustus 2026
24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

24 Agustus, Bantuan Pangan Tahap Dua Mulai Disalurkan ke 69.832 KPM di Parimo

21 Agustus 2026
Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

Informasi Masyarakat Bawa Polisi Ungkap Sabu 36 Gram Jaringan Palu-Luwuk

22 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

Gubernur Anwar Hafid: Kepmen ESDM 157/2026 Dijanjikan Direvisi, Sulteng Minta Hak Fiskal Lebih Adil

21 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In