Bupati Meranti Ditahan, Kemendagri Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan

JAKARTA, theopini.id Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan usai penetapan status tersangka kepada Bupati Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tugas penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti nantinya akan dipimpin oleh Wakil Bupati, Asmar. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Baca Juga: OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Benni mengatakan, lebih lanjut juga diatur pada ayat (4) Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan, bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt. kepala daerah,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, Kemendagri menyesalkan terjadinya penangkapan terhadap Bupati Kepulauan Meranti yang menambah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah.

Pasalnya, kata Benni, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian telah berulang kali mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati dan menjauhkan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga: Kemendagri Minta TPID Jaga HET Komoditas Pangan

Berkaitan dengan kasus tersebut, ia mengatakan, Kemendagri akan menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum oleh KPK.

Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Kamis, 6 April 2023. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka bersama 2 orang lainnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Komentar