the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ayah Sambung di Lampung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

Theopini.id – Seorang ayah berinisial JG (62) di Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman 20 tahun penjara, akibat melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya yang masih remaja hingga hamil.

“Tindakan asusila itu dilakukan selama dua tahun. Sehingga, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Januari 2022.

Dia menyebutkan, pelaku beralasan melakukan modus ritual untuk menghilangkan sial dari korban berinisial FD (19).

“Tindakan asusila terjadi saat korban masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun,” kata dia.

Baca Juga

Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

Kurun Waktu 2 Bulan, 3 Kasus Asusila Terjadi di Dalam Ponpes Lampung

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Gegara Tak Diberi Uang Rokok

Marbun mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan korban FD, tindakan asusila yang dilakukan ayah sambungnya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga awal 2022.

Sebelum itu terjadi, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengatakan korban akan mengalami kesialan, ketika umurnya genap berusia 17 tahun.  

“Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban akan ditimpa kesialan, yaitu meninggal dunia pada usia 17 tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, pelaku mengatakan diperlukan ritual khusus, supaya korban tidak ditimpa kesialan yang akan merenggut nyawanya.

Korban yang ketakutan pun menyetujui saran pelaku. Tindakan asusila itu lalu berulang kali terjadi hingga korban saat ini hamil 7 bulan.***

Tags: #Lampung#PolsekPasirSakti#tindakanasusila#UUPerlindunganAnak
ShareSendTweet
Previous Post

Terpapar Paham Radikal, BNPT Diminta Tak Curigai Semua Ponpes  

Next Post

Jual Beli Vaksin Ilegal, Mantan Pejabat Dinkes Divonis Setahun Penjara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pria Asal Banggai Tewas di Kamar Hotel, Polisi Selidiki Penyebabnya

24 Juli 2026
Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Remaja 18 Tahun Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

Pemkot Palu Tegaskan Komitmen Penuhi Hak Anak Binaan LPKA

23 Juli 2026
26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

26,62 Gram Sabu Disita, Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba di Parimo

22 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In