the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Ayah Sambung di Lampung Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
the OPINIbythe OPINI
31 Januari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
Orang Tua Korban Berharap Keadilan atas Kasus Asusila Atlet Panahan di Palu

Ilustrasi (Foto : Liputan6.com)

Baca Juga

Pelaku Pelecehan 3 Santri di Parimo Terancam 15 Tahun Penjara

Kurun Waktu 2 Bulan, 3 Kasus Asusila Terjadi di Dalam Ponpes Lampung

Anak Bunuh Ibu Kandung di Lampung Gegara Tak Diberi Uang Rokok

Theopini.id – Seorang ayah berinisial JG (62) di Kabupaten Lampung Timur terancam hukuman 20 tahun penjara, akibat melakukan tindakan asusila terhadap anak sambungnya yang masih remaja hingga hamil.

“Tindakan asusila itu dilakukan selama dua tahun. Sehingga, pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana hingga 20 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Pasir Sakti AKP Marbun saat dihubungi, dikutip dari Kompas.com, Senin 31 Januari 2022.

Dia menyebutkan, pelaku beralasan melakukan modus ritual untuk menghilangkan sial dari korban berinisial FD (19).

“Tindakan asusila terjadi saat korban masih berstatus pelajar dan berusia 17 tahun,” kata dia.

Marbun mengatakan, pelaku sudah ditangkap pada pekan lalu dan saat ini masih ditahan di Mapolsek Pasir Sakti untuk proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan korban FD, tindakan asusila yang dilakukan ayah sambungnya itu terjadi sejak tahun 2020 hingga awal 2022.

Sebelum itu terjadi, pelaku melancarkan akal bulusnya dengan mengatakan korban akan mengalami kesialan, ketika umurnya genap berusia 17 tahun.  

“Pelaku mengatakan kepada korban, bahwa korban akan ditimpa kesialan, yaitu meninggal dunia pada usia 17 tahun,” ungkapnya.

Untuk itu, pelaku mengatakan diperlukan ritual khusus, supaya korban tidak ditimpa kesialan yang akan merenggut nyawanya.

Korban yang ketakutan pun menyetujui saran pelaku. Tindakan asusila itu lalu berulang kali terjadi hingga korban saat ini hamil 7 bulan.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Lampung#PolsekPasirSakti#tindakanasusila#UUPerlindunganAnak
Previous Post

Terpapar Paham Radikal, BNPT Diminta Tak Curigai Semua Ponpes  

Next Post

Jual Beli Vaksin Ilegal, Mantan Pejabat Dinkes Divonis Setahun Penjara

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

Lagi, Penindakan Narkoba di Parimo Tanpa Barang Bukti Sabu

22 Oktober 2026
Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

Ditangkap Usai Curi Mobil, Pemuda di Palu Diduga Terlibat 26 Kasus Curanmor

21 Oktober 2026
Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

Kabut Asap Karhutla Ganggu Pelayaran, Kapal di Perairan Banggai Diimbau Kurangi Kecepatan

21 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

Sungai Rusak dan Resahkan Warga, Aktivitas Tambang Ilegal di Bonemarawa Donggala Bebas Beroperasi

20 Oktober 2026
Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

Bupati Parimo Imbau Warga Waspadai Dampak Kesehatan Kabut Asap

17 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 62 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

21 Oktober 2026
Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

Dugaan PETI di Labonu, Sungai Keruh dan Lima Desa Terancam

18 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d