the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMPTSP Sulteng Gelar Workshop OS Bagi Pelaku UKM

the OPINIbythe OPINI
1 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
1 Juni 2023
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Sulteng Gelar Workshop OSS Bagi Pelaku UKM

Workshop aplikasi OSS yang digelar DPMPTSP Sulawesi Tengah, libatkan pelaku UKM, Rabu, 31 Mei 2023. (Foto : Humas)

PALU, theopini.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provini Sulawesi Tengah (Sulteng) mengadakan Workshop Online Single Submission (OSS) bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Rabu, 31 Mei 2023.

“Kegiatan ini dibuat, agar bisa membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulawesi Tengah, Rohana Jusuf Djafara, di Palu, Rabu.

Baca Juga: Realisasi PMA Sulteng Capai US$ 1,9 Miliar, Tinggalkan Rekor DKI Jakarta

Dia menjelaskan, untuk para pelaku UKM, khususnya tingkat resiko menengah rendah, hanya memerlukan NIB saja sebagai tanda legalitas, dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

Baca Juga

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

“Punya kegiatan usaha, sudah boleh jalan cukup hanya memperoleh NIB saja, sesuai dengan tingkat resiko yang dilaksanakan atau kegiatan yang dilakukan hanya dengan memperoleh NIB saja,” jelasnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli OSS DPMPTSP Sulawesi Tengah, Muhammad Fahdi Aswanto memapaparkan, aplikasi OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha.

Dia mengatakan, OSS ini merupakan aplikasi sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS yang berada dibawah naungan Kementerian Investasi (BKPM).

“Jadi seluruh pelaku usaha, dari 2021 wajib menggunakan aplikasi OSS yang terbaru, berbasis resiko,” tukasnya.

Ia juga menjelaskan, setiap usaha yang didaftarkan ke dalam OSS akan dikategorikan berdasarkan tingkat resiko usahanya, yang terbagi menjadi empat tingkatan, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Capaian RDTR dan Kualitas OSS

“Semua bisa dilihat di bagian informasi di sistem OSS itu sendiri, yang dapat diakses tanpa melalui akun. Jadi semua orang bisa mengakses untuk mengetahui tingkat resiko apa saja dari kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya.

Tags: #AplikasiOSS#DPMPTSPSulteng#PelakuUKM#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Lagi, Polisi Amankan 2 Tersangka Kasus Asusila Remaja 15 Tahun di Parimo  

Next Post

Wagub Ma’mun Amir Pimpin Upacaran Peringatan Hari Lahir Pancasila

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

Kekeringan Landa 9 Desa di Parimo, 1.400 Hektare Lahan Terdampak

23 Agustus 2026
Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

Bupati Erwin: Agama Jadi Benteng Generasi Muda dari Narkoba hingga Pergaulan Bebas

23 Agustus 2026
Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

Bupati Erwin Apresiasi Banggar DPRD Parimo Tuntaskan Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027

22 Agustus 2026
Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Bupati Parimo Kukuhkan Kampung Siaga Bencana Torue, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

22 Agustus 2026
Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

Temui DPRD Parimo, Kades Air Panas Kembali Keluhkan Dampak Tambang Kayuboko

21 Agustus 2026
Pangdam XXIII/Palaka Wira: 53 Jembatan Dibangun di Sulteng, Program Terus Berlanjut

Pangdam XXIII/Palaka Wira: 53 Jembatan Dibangun di Sulteng, Program Terus Berlanjut

21 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

TPQ Baitul Ilmi Masigi Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ajak Warga Hadir dan Bersilaturahmi

23 Agustus 2026
Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Dinas Ketahanan Pangan Parimo Dorong Gerakan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

23 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

Jelang HUT ke-25, DPC Demokrat Parimo Pererat Silaturahmi dengan Warga Bantaya Lewat Lomba Rakyat

23 Agustus 2026
Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

Dinas TPHP Parimo Bersama Polri Kembangkan Bawang Putih 40 Hektare di Palasa

23 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

Ditresnarkoba Polda Sulteng Tangkap Dua Warga Parimo di Palu, Sabu dan Bong Diamankan

17 Agustus 2026
257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

257,7 Gram Sabu Disita dari Bandar Asal Sigi di Luwuk

22 Agustus 2026
Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

Cegah Sabu Masuk, Lapas Parigi Perketat Penggeledahan Pengunjung

18 Agustus 2026
Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

Wagub Reny Soroti Dampak HIV-AIDS terhadap Produktivitas dan Beban Pemerintah

22 Agustus 2026
Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

Sekda Zulfinasran Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Parimo 2026

19 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In