Kejari Banggai Musnahkan Barang Bukti 15 Perkara Tindak Pidana Umum

BANGGAI, theopini.idKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah memusnahkan sejumlah barang bukti dari 15 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2023, Selasa sore, 19 Desember 2023.

Barang bukti tersebut, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,01 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, dari sejumlah perkara tersebut, kasus tertinggi adalah narkotika.

“Kalau bicara tentang narkotika ini, tanggung jawabnya bukan hanya pada penegak hukum. Tadi kami sudah ngobrol, ada dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kodim, Polres. Intinya, kami sepakat untuk bagaimana meminimalisir peredaran narkoba,” ujarnya.

Alasan Kejari Banggai melakukan pemusnahan, kata dia, merupakan upaya mitigasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan barang bukti.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara. Rinciannya, 9 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, 2 perkara tindak pidana kesehatan, 2 perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, serta 1 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 332,35 gram narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap, 6.177 butir Trihexyphenidyl (THD), dan 15 botol kosmetik tanpa izin edar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Banggai Apresiasi Kinerja Bea Cukai Luwuk

“Adapula barang bukti berupa parang, pisau, dan pakaian,” bebernya.

Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender, digerinda, dan dilarutkan dengan cairan pembersih lantai.

Komentar