PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku telah mengajukan memori kasasi atas vonis bebas IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades, Senin, 5 Februari 2024.
“Sikap kami untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap terdakwa yang divonis bebas, telah dinyatakan pada 22 Januari 2024. Kami telah serahkan memori kasasinya, karena terakhir hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Senin.
Baca Juga: PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa
Menurutnya, berdasarkan fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi, Jaksa menyakini berbagai unsur dalam dakwa terbukti.
Sehingga, pihaknya melakukan tuntutan pidana. Namun, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada 11 Januari 2024.
“Kami menghargai putusan Majelis Hakim, tapi kami tetap melakukan upaya hukum kasasi,” tukasnya.
Ikhwanul juga menambahkan, pengajuan memori kasasi baru dilakukan hari ini, karena penyerahan salinan putusan para terdakwa baru diserahkan Pengadilan Negeri Parigi, pekan kemarin.
Pada kesempatan itu, ia pun mengaku, vonis bebas IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades tersebut, mengakibatkan Jaksa menjalani eksaminasi.
Eksaminasi, kata dia, merupakan pemeriksaan kelengkapan berkas terhadap kedua terdakwa yang dinyatakan bebas, mulai dari awal hingga putusan untuk memastikan Jaksa telah memenuhi prosedur atau tidak.
“Contohnya, dalam hal pemanggilan saksi. Apakah telah sesuai undang-undang, atau ada tanda terima terhadap yang dimintai hadir,” jelasnya.
Olehnya, ia menegaskan upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya, selain meyakini para terdakwa bersalah, juga untuk membuktikan pelaksanaan tugas para Jaksa sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas
Diketahui, IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades, merupakan dua dari 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun yang divonis bebas Majelis Hakim.
Sementara sembilan terdakwa lainnya, dinyatakan bersalah dengan hukuman 9-12 tahun penjara, dan diperintahkan Majelis Hakim untuk restitusi dengan jumlah bervariasi.







Komentar