the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Oknum Brimob dan Pak Kades Hari Ini

the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
5 Februari 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Masyarakat Diimbau Waspadai Modus Penipuan Mengaku Jaksa Agung

Kajari Parimo Ikhwanul Ridwan Saragih, SH, MH. (Foto : Novita)

Baca Juga

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengaku telah mengajukan memori kasasi atas vonis bebas IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades, Senin, 5 Februari 2024.

“Sikap kami untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap terdakwa yang divonis bebas, telah dinyatakan pada 22 Januari 2024. Kami telah serahkan memori kasasinya, karena terakhir hari ini,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parimo, Ikwanul Saragih, di Parigi, Senin.

Baca Juga: PN Parigi Belum Serahkan Salinan Putusan 11 Terdakwa Asusila ke Jaksa

Menurutnya, berdasarkan fakta dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Parigi, Jaksa menyakini berbagai unsur dalam dakwa terbukti.

Sehingga, pihaknya melakukan tuntutan pidana. Namun, diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi pada 11 Januari 2024.

“Kami menghargai putusan Majelis Hakim, tapi kami tetap melakukan upaya hukum kasasi,” tukasnya.

Ikhwanul juga menambahkan, pengajuan memori kasasi baru dilakukan hari ini, karena penyerahan salinan putusan para terdakwa baru diserahkan Pengadilan Negeri Parigi, pekan kemarin.

Pada kesempatan itu, ia pun mengaku, vonis bebas IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades tersebut, mengakibatkan Jaksa menjalani eksaminasi.

Eksaminasi, kata dia, merupakan pemeriksaan kelengkapan berkas terhadap kedua terdakwa yang dinyatakan bebas, mulai dari awal hingga putusan untuk memastikan Jaksa telah memenuhi prosedur atau tidak.

“Contohnya, dalam hal pemanggilan saksi. Apakah telah sesuai undang-undang, atau ada tanda terima terhadap yang dimintai hadir,” jelasnya.

Olehnya, ia menegaskan upaya hukum kasasi yang dilakukan pihaknya, selain meyakini para terdakwa bersalah, juga untuk membuktikan pelaksanaan tugas para Jaksa sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: Sidang Putusan 8 Terdakwa Asusila, Oknum Brimob dan Kades Divonis Bebas

Diketahui, IPDA MKS alias Oknum Brimob dan Pak HR alias Kades, merupakan dua dari 11 terdakwa asusila remaja 15 tahun yang divonis bebas Majelis Hakim.

Sementara sembilan terdakwa lainnya, dinyatakan bersalah dengan hukuman 9-12 tahun penjara, dan diperintahkan Majelis Hakim untuk restitusi dengan jumlah bervariasi.   

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #11TerdakwaAsusilaRemaja15Tahun#KejariParimo#PengadilanNegeriParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Tingkatkan Pelayanan, Pemprov Sulteng Gelar Rakor Haji 1445 Hijriah

Next Post

Sepanjang Januari 2024, Polres Banggai Ungkap 18 Kasus Narkoba

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Dilantik Kapolri, Irjen Rizal Irawan Resmi Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

4 Oktober 2026
Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

Pemprov Sulteng Dorong Legalitas Pertambangan Rakyat, Adiman: Supaya Bisa Diawasi

3 Oktober 2026
Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

Nasri Masuk Masa Pensiun, Rizal Irawan Ditunjuk Jadi Kapolda Sulteng

3 Oktober 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

2 Oktober 2026
Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

Bapemperda DPRD Parimo Sebut Pembahasan Revisi RTRW Masih Panjang

2 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

4 Oktober 2026
Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

Siswa SDN Toboli Raih Nilai Tertinggi ORBEST 2026 se-Sulteng

4 Oktober 2026
DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

DLH Parimo Usul Tim Terpadu Awasi Pertambangan Rakyat, Libatkan Provinsi dan Kabupaten

4 Oktober 2026
Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

Densus 88 Masih Dalami Afiliasi 3 Terduga Teroris yang Ditangkap di Sulteng

4 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

BERANI Cup Sigi Selesai, Anwar Hafid: Perburuan Talenta Sepak Bola Masih Berlanjut

4 Oktober 2026
Oknum Guru SD di Ampibabo Dimutasi, Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Siswa Tetap Jalan

Oknum Guru SD di Ampibabo Dimutasi, Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Siswa Tetap Jalan

28 September 2026
Dokter Spesialis Anak Terisi, RSUD Buluye Napoae Moutong Mulai Buka Pelayanan Besok

Dokter Spesialis Anak Akan Hadir di RSUD Buluye Napoa’e Moutong 3 Oktober 2026

30 September 2026
Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

Pemprov Sulteng Mulai Petakan Kebutuhan Rumah untuk Target 2027

28 September 2026
RAD KIA Parimo Ditargetkan Aplikatif dan Masuk Penganggaran 2027

RAD KIA Parimo Ditargetkan Aplikatif dan Masuk Penganggaran 2027

1 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d