the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 Juli 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Kejati Sulteng Ajukan Tuntutan Empat Perkara Dihentikan Lewat Restorative Justice

Kejati Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakajati, Yudi Triadi, saat ekspose permohonan penghentian tuntutan, di Palu, Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: istimewa)

PALU, theopini.id – Kejaksaan Tinggi (Kejeti) Sulawesi Tengah (Sulteng), mengajukan penghentian penuntutan terhadap empat perkara lewat restorative justice.

Permohonan penghentian tuntutan perkara ini, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejati) Palu, dan Kejati Donggala.

Baca Juga: Menantu Aniaya Mertua di Parimo Bebas Berkat Restorative Justice

Ekspos permohonan penghentian tuntutan tersebut, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah, Bambang Hariyanto didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yudi Triadi, disaksikan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim Soleh, secara virtual, Selasa, 2 Juni 2024.

Baca Juga

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Adapun berkas perkara yang diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice, dari Kejari Palu, yakni:

1. Tersangka Abdillah Nasir Al Amri melanggar pasal 367 Ayat (2) KUHP; Selanjutnya

2. Tersangka Mohammad Fahrul Amir Alias Ojo melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP

3. Tersangka Faozan Alias Ozan melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT

“Kemudian, dari Kejari Donggala, tersengka Mohammad suhud melanggar pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Kajari Bambang Hariyanto.

Ia mengatakan, alasan dilakukan permohonan penghentian penuntutan terhadap para tersangka, di antarannya karena korban masih saudara kandung.

Kemudian, rata-rata para tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan. Ada juga akibat dari tindakan tersebut, tidak lebih dari Rp 4.700.000,-,” bebernya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Kabulkan Delapan Permohonan Restorative Justice

Bambang menyebut, seluruhnya persyaratan berdasarkan keadilan restoratif dianggap telah memenuhi syarat, sebagaimana diatur dalam pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI, Nomor 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

“Atas dasar itu, JAMPIDUM menyetujui seluruh perkara tersebut, untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” pungkasnya.

Tags: #Kejagung#KejatiSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Jelang Pergantian Kapolres Banggai, Masyarakat Diimbau Wapadai Modus Penipuan

Next Post

KPK Gelar Bimtek Peningkatan Kapabilitas Pemberantasan Korupsi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

Pasca Pemilu 2024, DPT Sementara Parimo Naik Signifikan

20 Juli 2026
Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

Wagub Sulteng Minta OPD Benahi Data Penerima Bedah Rumah

20 Juli 2026
Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

Wabup Sahid Tegaskan Desa Jadi Fondasi Pembangunan Parimo

19 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

Disdikbud Parimo Pastikan SMP Model Toniasa Tetap Beroperasi Meski Hanya Terima 15 Siswa Baru

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.6 M Guncang 41 km TimurLaut KAB-GAYOLUES-ACEH

22 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

Kurang dari 24 Jam, Polresta Banggai Ungkap Kasus Pencurian di Luwuk

22 Juli 2026
Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

Perubahan RKPD 2026 Jadi Dasar Penyesuaian APBD Parimo

22 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

Wagub Reny Minta Rumah Sakit Tingkatkan Standar Pelayanan Jelang Penilaian Ombudsman

21 Juli 2026
DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

DPRD Parimo Dorong Pemda Kembangkan Industri Kelapa Biji untuk Tingkatkan PAD

22 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

20 Juli 2026
Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

Fraksi Keadilan Rakyat: Opini WTP Bukan Tolak Ukur Keberhasilan Pengelolaan APBD

22 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In