the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Polres Morut menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Selasa, 22 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 2,5 31 gram.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADW alias A (27) yang merupakan pekerja wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram

“Pelaku diamankan di depan SPBU Beteleme Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, sekitar pukul 19.00 WITA, Senin, 21 Oktober 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morut, IPTU Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai pelaku membawa sabu, dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan dalam mobil pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klik besar sabu yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru.

“Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morut, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil interogasi, kata dia, diketahui barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maskismal Rp8 miliar.

Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Caranya, dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut,” pungkasnya.

Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulsel#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ponpes Ittihaadul Ummah Parigi Ajak Santri Berjuang Melawan Kebodohan

Next Post

RSUD Raja Tombolotutu Diminta Gandeng PMI Penuhi Stok Darah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

Disdikbud Parimo Segera Distribusikan Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa Baru

14 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

Parimo Berpeluang Dapat Dukungan Alsintan dari Kementan

17 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

Bupati Erwin Burase Ajak Pemuda GKST Jadi Mitra Pembangunan Daerah

17 Juli 2026
5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

5 Hari Pencarian Tak Membuahkan Hasil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

Pemkot Palu Perkuat Komitmen Bangun Kota Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

14 Juli 2026
Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

Inspektorat Parimo Temukan Dua Versi Addendum Proyek Perpustakaan, Usulkan Audit Investigasi

15 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In