JAKARTA, theopini.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya, dalam menyelesaikan status administrasi empat pulau yang berada di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) dengan pendekatan data menyeluruh dan kehati-hatian tinggi.
“Penentuan status wilayah tidak bisa hanya dilihat dari peta. Kita harus mempertimbangkan juga aspek historis, politik, serta kondisi sosial budaya masyarakat,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, usai memimpin rapat pembahasan status empat pulau di Jakarta, Senin, 16 Juni 2025.
Baca Juga: Wamendagri Bima: Penerapan Otonomi Daerah Harus Berpihak pada Keadilan Sosial
Ia menambahkan, Kemendagri saat ini tengah mendalami data yang ada, termasuk novum atau data baru hasil penelusuran terbaru yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam pelaporan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.
“Data yang baru ini, novum ini, tentu akan kami jadikan kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan ke Bapak Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya dilaporkan ke Presiden,” jelasnya.
Ia menekankan, keputusan final nantinya akan melalui kajian menyeluruh dan konsultasi lintas sektor, termasuk melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, TNI, serta pihak-pihak terkait lainnya.
“Semua masukan kami dengarkan dan pelajari secara utuh. Mari kita tunggu hasil pembicaraan lanjutan yang akan dilaporkan oleh Pak Mendagri kepada Presiden,” imbuhnya.
Bima juga mengingatkan bahwa perdebatan publik yang muncul di media harus ditanggapi secara proporsional. Ia menilai pentingnya menjaga akurasi data agar tidak memicu kesimpangsiuran.
“Data dari berbagai pihak memang penting untuk referensi, tapi tentu harus diuji substansi dan validitasnya. Ini bukan sekadar isu administratif, tapi menyangkut integrasi wilayah dan harmoni masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Bima meluruskan adanya opini yang salah mengaitkan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 dengan persoalan empat pulau.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat nasional dan menyangkut pemutakhiran kode wilayah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Pastikan APBD Papua Siap Biayai Pelaksanaan PSU
“Jadi keputusan itu bukan hanya bicara Aceh atau Sumut, tapi mencakup seluruh wilayah Indonesia secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia juga menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap isu ini, sebagaimana disampaikan pula oleh Wakil Ketua DPR RI, Dasco.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar