PALU, theopini.id – Peredaran narkotika di Sulawesi Tengah (Sulteng) terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Menjelang HUT ke-79 Bhayangkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram, hasil pengungkapan dari tiga lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Donggala.
Baca Juga: Polda Sulteng Lengkapi Berkas Pemusnahan 29 Kg Narkoba Jenis Sabu
Kapolda Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan, pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata bahwa jaringan narkotika masih sangat aktif beroperasi di wilayah Sulawesi Tengah.
“Bayangkan, dari 40 kilogram sabu ini, kami perkirakan bisa merusak hingga 202 ribu lebih jiwa masyarakat,” tegas Irjen Agus saat konferensi pers di Markas Polda Sulawesi Tengah, Senin, 30 Juni 2025.
Barang bukti tersebut, diamankan dari tiga lokasi, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala. Dalam operasi itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial M, AM, RO, dan FA.
Menurut dia, keempat tersangka menjalankan modus dengan berkomunikasi langsung dengan bandar asal Tawau, Malaysia, inisial AS.
Mereka mengambil barang di jalur-jalur tidak resmi, seperti pelabuhan rakyat untuk diedarkan di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.
“Jaringan ini benar-benar terorganisir. Mereka manfaatkan jalur laut tanpa dokumen resmi untuk memasukkan barang haram tersebut ke Sulawesi Tengah,” bebernya.
Ia mengungkapkan, Polda Sulawesi Tengah mencatat dalam semester pertama 2025 saja, sudah ada 447 tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti sabu mencapai 48,6 kilogram.
Angka ini, hanya sedikit menurun dibanding semester pertama 2024, yang tercatat 450 tersangka dengan barang bukti sabu 55,6 kilogram.
“Ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba belum berakhir. Para bandar masih terus berusaha memasukkan narkoba ke wilayah kita,” kata dia.
Kapolda Agus Nugroho menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Baca Juga: Polres Sigi Musnahkan 150 Gram Sabu dari 41 Kasus Narkoba
Ia pun kembali mengingatkan seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah, untuk tidak lengah dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci. Narkoba ini musuh bersama, musuh generasi kita. Kalau kita tidak peduli, maka yang hancur adalah masa depan anak-anak kita sendiri,” tegasnya.
Baca berita lainnya di Google News















