BANJARBARU, theopini.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah kabupaten dan kota agar memberikan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), guna mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat.
“Masih ada gap antara bidang tanah yang sudah terdaftar dan yang sudah bersertifikat. Banyak masyarakat sudah ikut PTSL, tapi mandek karena tidak mampu bayar BPHTB,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan, di Kota Banjarbaru, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Kunker ke Sulteng, Sinergitas untuk Keadilan Agraria
Ia menyebut, selisih sekitar 7 persen antara jumlah bidang tanah yang terdaftar dan yang sudah bersertifikat merupakan masalah serius yang tak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Ini bukan sekadar angka. Kita harus mampu membaca dan menindaklanjuti data itu. Kuncinya adalah kerja sama dengan bupati dan wali kota. Minta keringanan BPHTB agar sertifikasi tidak terhenti,” tegasnya.
Nusron menekankan bahwa kendala administrasi fiskal, terutama beban BPHTB, menjadi salah satu hambatan utama masyarakat dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah.
Karena itu, ia meminta jajaran ATR/BPN di daerah aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi.
“Kalau daerah serius ingin mempercepat sertifikasi, maka insentif atau relaksasi BPHTB harus dibicarakan,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Aziz, menyatakan pihaknya telah membangun kolaborasi dengan sejumlah Pemda.
Baca Juga: Komisi II DPR RI Dukung Program 100 Hari Kerja Menteri ATR/BPN
Ia menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci suksesnya berbagai program pertanahan, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kolaborasi adalah jalan terbaik agar kebijakan pusat bisa diterjemahkan dengan baik di lapangan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















