the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

the OPINIbythe OPINI
23 Maret 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Maret 2022
in Daerah, Parlemen
Reading Time: 2 mins read
Pemda Parimo Jawab Pandangan Fraksi Atas Tiga Usulan Raperda

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Armin. (Foto : Novita)

Baca Juga

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diusulkan, dalam sidang paripuran DPRD sebelumnya.

“Atas nama Pemda, saya mengucapkan terimah kasih kepada seluruh anggota DPRD, karena sidang paripurna sebelumnya, telah menerima tiga Raperda yang diajukan Pemda untuk diproses lebih lanjut ke tahap pembahasan,” ungkap Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Parimo, Armin, di Parigi, Rabu 23 Maret 2022.

Dia mengatakan, Raperda tersebut yaitu pertama Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlingungan rakyat. Kedua, Raperda tentang pembentukan dan pengelolaan penyiaran publik radio lokal Pemda, dan  ketiga Raperda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Songulara Mombangu.

Menjawab pandangan umum Fraksi Partai NasDem, kata Armin, Pemda mengharapkan pembahasan Raperda ini benar-benar memperhatikan segala aspek kepentingan masyarakat dan daerah ini.

“Untuk itu saya meminta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk pro aktif dalam setiap pembahasan di tingkat Pansus, agar Perda yang dihasilkan bermuara pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, terkait Raperda pertama, kata dia untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dalam Raperda tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

“Mulai dari teguran sampai dengan pencabutan izin dan/atau sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan, atau membayar denda paling banyak Rp50 juta,” ucapnya.

Kemudian, terkait Raperda kedua, pemerintah daerah sangat mengapresiasi dukungan fraksi Gerindra atas hadirnya Raperda ini,  apa yang disarankan DPRD akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk mewujudkan pengelolaan radio lokal milik Pemda secara professional dan bertanggungjawab,’ tandasnya.

Pada Raperda ketiga tentang pendirian Perusda, dia menjelaskan, memang penyusunan Raperda mengenai pendirian Perusda ini berpedoman dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Dengan demikian, Raperda ini dapat terlaksana dan tidak berbenturan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya,” pungkasnya. Dalam sidang tersebut, Pemda Parimo juga memberikan jawab enam pandanagn fraksi lainnya, yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya. Fraksi tersebut di antanya, NasDem, Bintang Indonesia, PDIP, PKB, Toraranga, dan Hanura.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DPRD#FraksiBintangIndonesia#FraksiGerindra#FraksiHanura#FraksiNasDem#FraksiPDIP#FraksiPKB#FraksiToraranga#OPD#parigimoutong#Pemda#Reperda#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

BPBD Parimo Rekomendasikan Status Bencana di 2 Kecamatan

Next Post

Pemerintah Didorong Membentuk Perda Keterbukaan Informasi Publik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

Tujuh Fraksi DPRD Parimo Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk Evaluasi ke Gubernur Sulteng

21 September 2026
Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

Izin Hanya 17 Hektare, Bukaan Tambang Disebut Capai 100 Hektare di Kayuboko

21 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

Parimo Replikasi Sistem Peta Tangsel, Perkuat Data Pertanahan dan Perpajakan

21 September 2026
Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

47 Kasus Kusta Ditemukan, Dinkes Parimo Perkuat Deteksi Aktif

16 September 2026
Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

Revisi RTRW Parimo Masih Berproses, Pemda Lengkapi Catatan Asistensi ATR/BPN

15 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

Polsek Nuhon Ungkap Dugaan Pencurian Sapi, Terduga Pelaku Ditahan

18 September 2026
RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

RAPBD Perubahan 2026: PAD Parimo Naik Rp75,17 Miliar, Pendapatan Transfer Turun Rp50,83 Miliar

21 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d