the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Morut Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Empat Tersangka Diciduk Beruntun

the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
21 Januari 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Morut Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Empat Tersangka Diciduk Beruntun

24 paket kecil dan dua paket besar sabu yang disita Polres Marut dari empat terduga pengedar. (Foto: IST)

Baca Juga

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

MORUT, theopini.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, melalui pengembangan penyelidikan berlapis.

Dari operasi tersebut, polisi menangkap empat orang terduga pengedar di empat lokasi berbeda dan menyita total 26 paket sabu, terdiri atas 24 paket kecil dan dua paket besar.

Baca Juga: Polres Morut Tetapkan Kaur Keuangan Desa Peonea Tersangka Korupsi APBDes

Kasat Resnarkoba Polres Morut, AKP Christoforus De Leonardo, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan timnya selama dua hari, yakni 17 hingga 18 Januari 2026.

“Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan satu tersangka lainnya di Mess PT GNI, Kecamatan Petasia Timur,” ujar AKP Christoforus, Rabu, 21 Januari 2026.

Ia menjelaskan, tersangka pertama berinisial AW (44) diamankan di Mess PT GNI pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Dari tangan warga asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur itu, polisi menemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,66 gram.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tersangka NU (37), warga Desa Tokala Atas, Kecamatan Bungku Utara. NU ditangkap pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, dengan barang bukti dua paket besar sabu seberat bruto sekitar 7,2 gram.

“Dari pengembangan selanjutnya, kami kembali mengamankan tersangka HE (36) di Desa Pokeang, Kecamatan Bungku Utara, dengan barang bukti 14 paket kecil sabu seberat bruto 2,18 gram,” jelasnya.

Tak lama berselang, petugas juga menangkap tersangka RI (47) di Desa Posangke. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,13 gram.

AKP Christoforus menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah rawan aktivitas industri dan pemukiman,” tegasnya.

Baca Juga: Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Menurutnya, dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam mencegah meluasnya peredaran barang haram tersebut.

“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi akan kami tindak lanjuti demi melindungi generasi muda dan menjaga keamanan wilayah,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Parimo Tekankan Penyegaran Birokrasi dalam Rencana Pelantikan Pejabat

Next Post

Ketua Kadin Sulteng Tekankan Keterlibatan Kadin dalam Program Ekonomi Daerah 2026

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Polsek Pagimana Tegaskan Kasus Anak Tetap Diproses Meski Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

16 September 2026
Bupati Erwin Musnahkan Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

Bupati Erwin Musnahkan Ratusan Liter Miras Hasil Operasi Pekat Satpol PP Parimo

16 September 2026
Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

Pemalsuan Dokumen Pengadaan, PT Donggi Senoro LNG Rugi Rp3,34 Miliar

15 September 2026
Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

Warga Bolano Parimo Ditangkap, Polisi Sita 1,79 Gram Sabu

14 September 2026
YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

YHKI Desak Polda Sulteng Bongkar Cukong di Balik PETI Dongi-Dongi

12 September 2026
Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

Bunda Literasi Dorong Perpustakaan Parimo Jadi Ruang Publik yang Menarik

17 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 118 km BaratLaut JAILOLO-MALUT

17 September 2026
Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

Candra Pertanyakan Kelanjutan Pembentukan Pansus Aset dan CSR

17 September 2026
Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

Bupati Parimo Serahkan Bantuan PANADA, 54 Disabilitas Terima Selama 10 Bulan

17 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan Dibahas DPRD Parimo

Wabup Sahid Serahkan Ranperda APBD Perubahan 2026 Dibahas DPRD Parimo

16 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026
Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

Parimo Jadi Daerah Pertama di Sulteng Miliki IPRO

17 September 2026
Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

Kader Didorong Jadi Ujung Tombak Deteksi Kusta di Parimo

17 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d