PARIMO, theopini.id – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutog (Parimo), Sulawesi Tengah, Sunarti mengatakan, kebijakan pengambilan ijazah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor) wajib vaksin bagi peserta didik, merupakan bentuk tindak lanjut himbauan pemerintah daerah.
“Poin yang mengatakan peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis satu, tidak diberikan ijazah dan rapor, agar mereka dapat termotivasi untuk dilakukan vaksinasi Covid-19,” unkap Sunarti, saat ditemui di Parigi, Senin, 6 Juni 2022.
Baca Juga : DPRD Parimo Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Ambil Ijazah Wajib Vaksin
Menurut dia, himbauan pemerintah daerah sesuai instruksi presiden, merupakan program terbaik bagi masyarakat, apalagi berkaitan dengan vaksinasi Covid-19.
Jika wali murid tidak menginginkan atau tidak setuju anaknya di vaksin, kata dia, pihak sekolah akan tetap memberikan ijazah dan Rapor, hanya saja dalam bentuk fotocopy.
Dia menyebut, komplain masyarakat dapat diselesaikan dengan duduk bersama. Selain itu, orang tua dapat membuat pernyataan, bahwa anaknya tidak dapat menjalani vakasinasi.
Tujuannya kata dia, Disdikbud mempunyai bukti, bahwa telah menindaklanjuti instruksi pemerintah daerah tersebut.
”Jadi kalau mereka tidak mau menerima, itu hak masyarakat. Saya kira tidak ada masalah sepanjang itu bisa diserahkan dulu fotoopy-nya, yang telah dilegalisir, itu sama saja. Nanti kalau ada niatan vaksinasi kita serahkan yang aslinya,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kritik kebijakan pemerintah yang terkesan mewajibkan vaksin bagi peserta didik saat pengambilan ijasah dan Laporan Hasil Belajar (Rapor).
Baca Juga : Kasus Covid-19 Menurun, Capaian Vaksinasi Terus Dipercepat di Parimo
Kritikan tersebut datang dari Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Daeng Palalo, selaku mitra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat. Ia mengungkapkan, seharusnya vaksinasi sebagai syarat pengambilan ijazah tidak semestinya diberlakukan.
“Banyaknya keluhan masyarakat khususnya wali murid. Pengambilan ijazah tidak boleh mengambil, kalau belum melakukan vaksinasi,” ungkap ketua Komisi IV DPRD Parimo, Arifin Dg. Palalo, ditemui di Parigi, Senin, 6 Juni 2022.








Komentar