the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

AJI Palu Kecam Pengusiran Wartawan di Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

the OPINIbythe OPINI
24 Juli 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
24 Juli 2022
in Headline
Reading Time: 2 mins read
AJI Palu Buka Pos Pengaduan Pembayaran THR Bagi Jurnalis

Ketua AJI Palu, Yardin Hasan. (Foto : Istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, mengecam pengusiran sejumlah wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik saat melakukan liputan Perayaan ke-62, Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat 22 Juli 2022.

“Pengusiran yang dialami oleh lima wartawan tersebut, adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini. Ini menunjukan ketidaktahuan dan ketidakmampuan para pejabat memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers 40/1999,” tegas Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 24 Juli 2022.

Menurut dia, Jurnalis menjalan tugasnya mendapat perlindungan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia.

Pada Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan,” tandasnya.

Baca Juga : Aspidum Kejati Sulteng Usir Wartawan di Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kejaksaan Tinggi Sulteng, adalah institusi publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik terhadap kinerja aparat hukum di daerah ini.

Hal ini kata Yardin, sejalan dengan pasal 8 dan pasal 18 UU Pers Nomor 40/1999 tersebut diatas. Atas dasar itu, maka sikap menghalangi-halangi, mengusir atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik, adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Dengan fakta-fakta tersebut, AJI Palu menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan pejabat Kejati Sulteng
  2. Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya
  3. Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.
  4. Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka AJI Palu mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers Nomor 40/1999. Dengan demikian kehadiran wartawan melakukan tugas liputan tidak selalu dianggap sebagai pengganggu yang harus diusir.

“Pernyataan sikap ini, sebagai protes dan keberatan kami atas perlakuan semena-mena terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas-tugas publiknya,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #AJIPAlu#HariBhaktiAdhyaksa#KejatiSulteng#KodeEtikJurnalis#kotapalu#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Gubernur Buka MTQ Tingkat Provinsi Sulteng di Kabupaten Banggai

Next Post

Minimalisir Temuan, Dinas PUPRP Parimo Kawal Progress Pekerjaan Jalan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

Bupati Amirudin Dorong Desa Singkoyo Terapkan Banggai Satu Data

8 September 2026
Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026
DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

DPRD Parimo Dorong Penataan Pengelolaan Sampah hingga Tingkat Desa

3 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

7 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d