JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengajak akademisi untuk berperan aktif dalam mengevaluasi sistem Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara khusus, serta Pemilihan Umum (Pemilu) secara umum di Indonesia.
Mendagri menekankan, pentingnya partisipasi akademisi dalam menyusun kajian untuk perbaikan sistem Pilkada di masa depan.
Baca Juga: Salurkan Hak Pilih di Pilkada 2024, Mendagri Harap Sistem Keamanan Berjalan Baik
“UII dengan banyak pemikirnya bisa membuat kajian juga, yang juga bisa menjadi masukan buat kami pemerintah, dan juga kepada DPR sebagai pembuat undang-undang, karena kemungkinan bisa merevisi undang-undang tentang Pilkada,” kata Mendagri saat menjadi narasumber dalam acara Pelantikan Pengurus dan Halalbihalal Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Indonesia (UII) 2025 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKA UII, di Jakarta, Jum’at, 25 April 2025.
Ia menegaskan, Pilkada langsung memiliki kelebihan sebagai bentuk nyata dari demokrasi. Sebab, masyarakat bisa langsung memilih pemimpin.
Selain itu, penyelenggaraan Pilkada memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah yang terpilih. “Pemilihan itu adalah titik tanda demokrasi,” imbuhnya.
Selama masa kampanye, kata dia, calon kepala daerah biasanya akan turun langsung ke masyarakat, membangun popularitas dan elektabilitas.
Hal ini, membuka peluang bagi siapa pun, dari latar belakang apa pun, untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.
“Semua orang boleh ikut dalam pemilihan, dan kita bisa menemukan pemimpin-pemimpin yang mungkin tidak dapat kesempatan kalau dilaksanakan penunjukan,” ungkapnya.
Meski demikian, Mendagri juga mengakui, Pilkada langsung memiliki tantangan, terutama dari sisi biaya politik yang tinggi.
Baca Juga: Sekjen KPU RI Minta Pemda Dukung Pendanaan Pilkada 2024
Olehnya, ia menekankan, perlunya evaluasi dan pembenahan sistem agar demokrasi tetap berjalan sehat tanpa mengabaikan akuntabilitas.
“Apa pun juga punya potensi konflik, yang kalau tidak bisa di-manage bisa menjadi violent, kekerasan. Violent conflict, konflik kekerasan,” pungkasnya.















