Polres Parimo Ringkus Pencuri Ponsel Senilai Rp27 Juta

PARIMO, theopini.id Aksi pencurian di Kompleks Pasar Sentral Parigi berhasil diungkap jajaran Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Tim Resmob Sat Reskrim meringkus seorang pria berinisial IM (27), warga Kabupaten Donggala, setelah menggasak iPhone 15 Pro Max milik seorang pedagang pada akhir September 2025.

Baca Juga: Polres Morut Ungkap Modus Pencurian Ternak, 15 Sapi Jadi Sasaran

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha menegaskan keseriusan pihaknya dalam menindak tegas pelaku kejahatan.

“Polres Parimo tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres Hendrawan dalam keterangan resminya, Jum’at, 3 Oktober 2025.

BACA JUGA:  Wabup Furqanuddin Resmikan Ponpes Al-Muraad

Korban, Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, mengalami kerugian sekitar Rp27 juta. Ponsel mewahnya raib, saat diletakkan di dashboard mobil yang diparkir di sekitar pasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi dengan modus berpura-pura beraktivitas di area pasar. Saat melihat kesempatan, ia langsung mengambil ponsel korban lalu melarikan diri.

Aparat kepolisian yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil terungkap, hingga akhirnya IM ditangkap di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jum’at, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA.

BACA JUGA:  Bupati Erwin Dorong PGRI Jadi Mitra Strategis Pemerintah Majukan Pendidikan Parimo

Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba kabur, namun kesigapan petugas membuatnya tidak berkutik.

Baca Juga: Tahan Pelaku Pencurian, Polsek Sausu Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa:

  • 1 (satu) unit iPhone 15 Pro Max milik korban.

Kini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Parimo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah mendalami keterangan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan mengembangkan penyidikan guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar