BANGGAI, theopini.id – Bupati Banggai, Sulawesi Tengah, H Amirudin menyebut, program redistribusi tanah merupakan upaya strategis untuk memberi kepastian hak, dan mencegah konflik agraria yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil.
“Di Banggai ini, hampir tidak ada lagi tanah terlantar karena sebagian besar hak kepemilikannya sudah dipunyai masyarakat melalui program redistribusi tanah,” kata Amirudin saat memimpin sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Luwuk Selatan, Jum’at, 12 September 2025.
Baca Juga: Berikut Target PTSL dan Redistribusi Tanah di Parimo
Program redistribusi tanah ini, menurut dia, akan terus dioptimalkan agar masyarakat kecil memperoleh hak lahan secara adil dan merata.
Pada 2025, GTRA Banggai menargetkan redistribusi 502 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan dengan total luas 523,24 hektare.
Lahan tersebut, tersebar di delapan desa yakni Toili, Sinorang, Lamo, Koyoan Permai, Koyoan, Molino, Maahas, dan Bubung.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banggai, Harjiman menjelaskan, dari hasil penelitian lapangan masih ditemukan sebagian kecil bidang tanah yang masuk kawasan hutan.
Baca Juga: Bertemu Menteri ATR/BPN, Gubernur Minta Percepat Penyelesaian Pertanahan di Sulteng
“Hasil di lapangan, ada beberapa temuan bidang tanah yang masih masuk kawasan hutan, tapi itu sudah kami keluarkan kembali, dan yang benar-benar diproses itu yang APL (areal penggunaan lain),” ujarnya.
Dari paparan tim GTRA, sejumlah hambatan di lapangan turut mempengaruhi proses redistribusi, antara lain akses menuju lokasi yang belum memadai, batas administrasi desa yang masih indikatif, hingga lokasi Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang bersinggungan dengan area transmigrasi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar