the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

the OPINIbythe OPINI
3 April 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
3 April 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Laporkan KPK, Ombudsman Layangkan Surat ke Presiden dan DPR

Demonstrasi beberapa waktu lalu, yang menyoalkan tentang tes wawasan kebangsaan pegawai KPK. (Foto : Oposisi Cerdas)

Baca Juga

Wali Kota Makassar Pastikan Proyek Strategis 2026 Tak Mangkrak, Gandeng KPK Perkuat Pengawasan

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Pemda Parimo Ikuti Konsultasi Daring Pariwara Antikorupsi KPK

Theopini.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR RI, untuk melaporkan KPK. Pasalnya, KPK tak mematuhi rekomendasinya terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dikutip dari Republika.co.id, Minggu 3 April 2022, surat tersebut tercantum dibuat pada 29 Maret 2022. Surat itu ditandatangani oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih.

“Kami menyampaikan bahwa berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat atas nama Sdr Yudi Purnomo dkk, setelah melalui proses pemeriksaan laporan dan upaya resolusi dan monitoring, Ombudsman RI sesuai kewenangan menerbitkan rekomendasi Ombudsman mengenai maladministrasi yang terjadi pada proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN,” tulis isi surat Ombudsman tersebut.

“Bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman, akan tetapi rekomendasi Ombudsman RI dimaksud belum dilaksanakan sampai saat ini atau setidak-tidaknya sampai dengan surat ini disampaikan kepada DPR RI dan Presiden RI,” lanjut surat Ombudsman.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih mengonfirmasi keberadaan surat tersebut. Ia mengatakan Ombudsman sudah berkirim surat ke Presiden Jokowi dan DPR.

“Benar ORI telah mengeluarkan surat itu sebagai pelaksanaan perintah undang-undang,” kata Najih saat dikonfirmasi Republika.

Namun Najih menyatakan surat tersebut tak bermaksud memberi rekomendasi pemecatan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan hal semacam itu tak termasuk dalam otoritasnya.

“Tidak seperti itu, itu bukan kewenangan ORI,” ujar Najih.

Meskipun demikian, Ombudsman menyatakan rekomendasi soal TWK tidak dilaksanakan oleh KPK dengan alasan yang tak dapat diterima. Sehingga Ombudsman merujuk pasal 39 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI di mana salah satu poinnya memberi sanksi administrasi kepada Ketua KPK.

“Kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis isi surat itu.***

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KetuaKPK#KPK#Ombudsman#PegawaiASN#Presiden#TWKPegawaiKPK
ShareSendTweet
Previous Post

Harga Ayam Potong di Gorontalo Utara Naik Rp 5.000 per Kilogram

Next Post

Angka Kriminalitas Diprediksi Naik di Hari ke 10 Ramadan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

Naskah Akademis Rampung, Revisi RTRW Parimo Bersiap Masuk Tahap Harmonisasi

3 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d