Mendagri Sebut 33 Titik Prioritas PSEL, Pemda Diminta Siapkan Lahan dan Infrastruktur

JAKARTA, theopini.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menyiapkan lahan dan infrastruktur untuk mendukung pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Program nasional ini, ditargetkan berjalan di 33 titik prioritas dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari.

Baca Juga: Golkar Makassar Dorong Kader Jadi Teladan Pengelolaan Sampah dan Urban Farming

“Dengan adanya program Waste to Energy 33 titik ini, akan membuat problema sampah terutama di daerah-daerah yang paling banyak menyumbang di 33 ini menjadi lebih baik. Di samping melengkapi program-program yang berbasis pada hulu yang melibatkan partisipasi publik,” kata Mendagri pada Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah Menjadi Energi (Waste to Energy) di Jakarta, Selasa, 30 September 2025.

Ia menjelaskan, pengolahan sampah berbasis hilir ini menggunakan teknologi insinerator yang membakar limbah pada suhu tinggi untuk menghasilkan energi, yang kemudian langsung diserap oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Menggunakan insinerator dibakar ya, langsung menjadi energi, dibeli oleh PLN. Nah ini penugasan dari Pak Presiden. Sudah keluar Perpresnya, ditugaskan Danantara yang mengerjakan itu. Ini perusahaan negara, kalau ada keuntungan, keuntungan juga buat negara, untuk rakyat,” ujarnya.

Menurut Tito, keberhasilan PSEL membutuhkan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta.

Pemda didorong aktif karena program ini tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga menciptakan nilai tambah bagi negara melalui energi terbarukan.

“Program ini adalah program yang bagus sekali dan mulia, karena menyelesaikan banyak masalah, tapi juga bisa menguntungkan bagi negara. Siapa yang tahu bahwa sampah bisa menjadi problem, sekarang bisa menjadi opportunity. Tadinya threat, ancaman menjadi opportunity,” tegasnya.

Selain menekan persoalan sampah, pemerintah juga meniadakan sistem tipping fee atau biaya pengelolaan sampah yang sebelumnya dibebankan kepada Pemda.

Baca Juga: Banggai Siapkan Rencana Pengelolaan Sampah Modern 20 Tahun ke Depan

“Yang jelas daerah tidak lagi diberikan namanya tipping fee. Tipping fee itu daerah itu harus meng-collect (sampah) dari masyarakat selama ini, setelah itu taruh di pembuangan akhir. Pengelola pembuangan akhir nanti harus dibayar, karena mereka mengelola sampah,” jelas Mendagri.

Tito menutup dengan ajakan agar seluruh pihak mendukung program PSEL demi menciptakan kota yang lebih bersih, lingkungan sehat, dan kemandirian energi nasional.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar