the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Sepanjang 2021, MA Terbitkan Tiga PERMA dan Lima SEMA

the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 5 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Februari 2022
in Hukum Kriminal, Nasional
Reading Time: 5 mins read
Sepanjang 2021, MA Terbitkan Tiga PERMA dan Lima SEMA

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, saat memimpin sidang istimewa Laporan Tahunan, Selasa 22 Februari 2022. (Foto : Humas MA)

Baca Juga

Bripka Hendra Dihukum 1 Tahun Penjara, WALHI Sulteng: Hasil yang Tidak Memuaskan

Kemenag Gelar Bimtek Pelaksanaan Dana BOS 2022

Terdakwa Kasus Korupsi IUP di Kepri Divonis Bebas MA

Theopini.id – Sepanjang  2021, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan delapan regulasi, dalam bentuk peraturan dan surat edaran.

“Hal itu, dalam rangka menjalankan fungsi mengatur, serta mendukung proses penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,” ungkap Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, dalam sidang istimewa laporan tahunan, Selasa 22 Februari 2022.

Adapun Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tersebut :

1. Perma  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengadaan Hakim.

Perma tersebut, diterbitkan sebagai payung hukum bagi proses rekrutmen hakim dari jalur CPNS dalam formasi Analis Perkara Peradilan, karena sampai saat ini belum ada mekanisme khusus bagi rekrutmen hakim sebagai pejabat negara.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan penambahan jumlah hakim akibat adanya yang pensiun, meninggal dan diberhentikan, maka formasi hakim masih dibuka melalui jalur CPNS.

2. Perma  Nomor  2  Tahun  2021  tentang  Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan  Ganti  Kerugian  ke  Pengadilan  Negeri Dalam   Pengadaan   Tanah   Untuk   Kepentingan Umum. PERMA Nomor  2  Tahun  2021  diterbitkan  sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun2020  tentang  Cipta  Kerja.  Dalam  Perma  tersebut Terdapat beberapa perubahan, yaitu:

  • Pertama, mekanisme perhitungan waktu dipercepat dengan menggunakan hari kalender, sedangkan dalam Perma sebelumnya menggunakan hari kerja.
  • Kedua, objek penitipan ganti kerugian (konsinyasi) harus diserahkan kepada kepaniteraan saat pendaftaran perkara.
  • Pengaturan dibentuk, karena dalam praktiknya seringkali setelah konsinyasi ditetapkan sah dan berharga, pemohon tidak menyerahkan uang penitipan ganti kerugian tersebut, sehingga   menimbulkan   sengketa   baru yang berlarut-larut.
  • Ketiga, jangka waktu penangan perkara penitipan ganti kerugian ditentukan 14 hari sesuai dengan Pasal 123 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga;

Terdapat beberapa pengaturan baru yang diatur dalam Perma tersebut, yaitu.

  • Pertama,   tentang   pengalihan   pengajuan   dan pemeriksaan keberatan dari sebelumnya ke pengadilan negeri menjadi ke pengadilan niaga.
  • Kedua, tentang penggunaan administrasi perkara secara elektronik sesuai dengan sistem informasi di pengadilan.
  • Ketiga, tentang proses penunjukan pengadilan niaga yang berwenang mengadili dalam hal keberatan diajukan oleh lebih dari 1 (satu) pemohon keberatan terhadap Putusan KPPU yang sama.

Selain dalam bentuk PERMA, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), sebagai berikut.

  1. SEMA  Nomor  1  Tahun  2021  tentang  Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga.

Penerbitan SEMA tersebut untuk memberikan petunjuk sementara terkait dengan proses transisi dalam pengajuan keberatan dari pengadilan negeri ke pengadilan niaga sampai dengan diterbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Niaga.

2. SEMA  Nomor  2  Tahun  2021  tentang  Ketentuan Tenggang  Waktu   Penyelesaian   Permohonan Penitipan Ganti Kerugian Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti   Kerugian   ke   Pengadilan   Negeri   Dalam Pengadaan   Tanah   Untuk   Kepentingan   Umum. 

Penerbitan SEMA ini, dimaksudkan sebagai petunjuk sementara bagi pengadilan negeri yang memeriksa perkara permohonan penitipan ganti kerugian sebelum terbitnya Perma Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentan Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum.

3. SEMA  Nomor  3  Tahun  2021  tentang  Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat. Dalam SEMA tersebut mengandung tiga poin penting, sebagai berikut:

  • Pertama, pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah   atau   janji   advokat   harus   dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;
  • Kedua, Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu biaya honorarium juru sumpah dan PNBP.
  • Ketiga, Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor pengadilan tinggi di wilayah domisili hukumnya.

SEMA tentang Larangan Pungutan terkait Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat ini, dibuat untuk melengkapi SEMA Nomor 7 Tahun 2020 tentang Larangan Pungutan terkait Pelantikan dan Pembiayaan Kegiatan Dinas Lainnya.

Dua SEMA tersebut, diterbitkan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk membersihkan praktik-praktik pungutan liar di pengadilan dalam rangka mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

4. SEMA  Nomor  4  Tahun  2021  tentang  Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. SEMA ini diterbitkan sebagai  respons  Mahkamah Agung  atas  beberapa permasalahan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ada 4 (empat) hal penting yang diatur sebagai berikut:

  • Pertama, dalam tindak pidana perpajakan, bagi subjek hukum korporasi, selain dijatuhkan pidana denda   dapat   dijatuhkan   pidana   tambahan   lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Kedua, dalam hal diajukan praperadilan terhadap penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, yang   berwenang   untuk   melakukan pemeriksaan perkara praperadilan adalah pengadilan negeri dalam daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau penuntut umum.
  • Ketiga, ketika korporasi yang menjadi subjek hukum dalam tindak pidana perpajakan mengalami pailit dan/atau bubar, maka tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurusnya dan/ atau   pihak   lain   atas   tindak   pidana   di   bidang perpajakan yang dilakukan pada saat terjadinya tindak pidana.
  • Keempat, dalam tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhkan pidana percobaan, dengan alasan jika terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sampai dengan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan, maka terdakwa dipandang sebagai wajib pajak yang tidak beritikad baik.

5. SEMA   Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan

SEMA ini berisi tentang kaidah-kaidah hukum yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung 2021, baik kaidah yang betul-betul baru, maupun kaidah hasil penyempurnaan atas kaidah hukum yang lama.

“Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tersebut, bertujuan   untuk mewujudkan adanya kesatuan hukum dan konsistensi putusan,” pungkasnya.

Laporan : Wawa Toampo/**

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #MA
ShareSendTweet
Previous Post

Anggota DPRD Sulteng Desak Penyelesaian Proyek SMKN 1 Palu

Next Post

Distribusi Produk Daerah ke IKN, Pemda Parimo Akan Manfaatkan Tol Laut

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026
Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Anggota Polri dalam Karangan Bunga Viral di Bank Sulteng

4 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

Disnakertrans Parimo Jajaki Jalur Resmi Penempatan Pekerja ke Luar Negeri

11 September 2026
Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

Produksi Perikanan Sulteng Naik 20,8 Persen, Kesejahteraan Pembudidaya Masih Jadi Tantangan

11 September 2026
Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

Disdikbud Parimo Ingatkan Sekolah dan PKBM Tak Manipulasi Data Siswa

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

Pegadaian Dorong Program Keluarga Emas Jadi Model Investasi Masyarakat di Parimo

7 September 2026
Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

Jelang Isbat Nikah, Pemda Parimo Verifikasi Berkas Calon Peserta

9 September 2026
Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

Dinkes Parimo Siapkan Strategi Baru Putus Rantai Penularan Tuberkulosis

9 September 2026
Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

Wagub Idah Minta Kafilah Gorontalo Jaga Adab di MTQ Nasional

10 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d